Kamis, 18 Desember 2008

Membuka Website yang Blokir Oleh Open DNS

Mudah saja...

Kamu tinggal merubah set Dns menjadi dns pusat yang bebas akses, contoh dns speedy 202.134.0.155 dan alter Dns-nya 202.134.1.10 itu adalah dns yang bebas akses. klo jga di blokir berarti dari pemerintahan tetapi kalau di kantor-kantor atau di sekolah-sekolah biasanya ngeblokir lewat Open DNS. DNSnya biasanya 208.67.222.222 dan 208.67.220.220. jadi intinya kita hanya merubah DNSnya saja menjadi dns yang free akses.
caranya:




control panel ==> network connection ==> pilih lan yang terkoneksi ke internet ==> klik kanan propertis ==> pilih internet protokol (TCP/IP) ==> Propertis kemudian akan muncul kotak form seperti dibawah ini.
























Rubah Menjadi Obtain DNS server address automatically menjadi Use the following DNS server addresses.























Kemudian klik OK ... dan blokirannya udah kebuka untuk mencobanya browsing aja langsung..

//SELAMAT MENCOBA//

3 Komentar:

Pada 10 September 2010 pukul 01.41 , Blogger ariev27 mengatakan...

MANTAF BRO!!!!!!

 
Pada 14 November 2011 pukul 16.45 , Blogger vino mengatakan...

LIKE...LIKE...LIKE...LIKE

 
Pada 14 November 2011 pukul 16.46 , Blogger vino mengatakan...

LIKE...LIKE...LIKE...LIKE...LIKE...LIKE

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda